Banjarmasin – Bank Indonesia (BI) mendorong pelaku usaha syariah/UMKM berbasis syariah memasarkan produk secara digital (e-commerce) untuk memperluas akses pasar. Peluang pemanfaatan teknologi digital dalam pemasaran didukung oleh tingginya tingkat penetrasi internet di Indonesia.
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi mengatakan, dalam mendorong perluasan akses pasar UMKM, BI turut melakukan program persiapan pemasaran online UMKM (on boarding), yang meliputi pembinaan, pendampingan, capacity building, dan fasilitasi UMKM sesuai dengan klasifikasi kelasnya.
Kebijakan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi nasional, yang diwujudkan dalam 3 program utama. Pertama, pengembangan ekonomi syariah dengan mengembangkan ekosistem halal value chain pada industri halal nasional.
“Hal ini untuk mendorong produk-produk halal seperti makanan halal, busana muslim, maupun pariwisata halal dapat dipasarkan kepada konsumen luar negeri yang mendorong ekspor dan devisa,” ujar Rosmaya dalam pembukaan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) di Banjarmasin, Selasa, 12 September 2019.
Kemudian, kedua, melakukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui penerbitan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SUKBI). Ketiga, BI melakukan kampanye untuk mendorong halal life style (yang mendukung halal value chain) diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan FESyar dan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF).
“Penyelenggaraan FESyar Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para UMKM maupun pelaku industri halal atau yang menerapkan prinsip syariah untuk terus berkembang,” ucapnya.
FESyar KTI terdiri dari 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu shari’a fair, shari’a forum, dan business matching, dengan turut menghadirkan tokoh/penggiat ekonomi syariah baik di tingkat lokal, regional maupun nasional. Kegiatan tersebut diharap dapat mempertemukan antara supplier dan produsen, produsen dan distributor, produsen dan konsumen, maupun inventor dan investor pada industri halal nasional dalam rangka mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. (*)