BI Dorong Perbankan Terapkan Logo GPN

BI Dorong Perbankan Terapkan Logo GPN

Jakarta– Dalam melaksanakan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Bank Indonesia (BI) mendorong lembaga jasa keuangan khususnya perbankan untuk dapat mencantumkan logo GPN pada kartu debit miliknya. Oleh karena itu, BI sendiri akan melaunching penerapan logo tersebut pada tahun ini.

“Logo GPN April tahun ini kita terbitkan, nanti juga ada imbauan mengenai penggunaan logo,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng pada diskusi Tren Ekonomi Digital “Era Transaksi Elektronik, Peluang dan Tantangan” di Westin Hotel Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Dirinya menjelaskan, saat ini sebanyak 97 perbankan telah mendapatkan izin untuk penerapan logo tersebut bagaimana sesuai dengan aturan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017  tentang GPN.

“Saat ini sebanyak 97 bank yang sudah mengajukan izin terkait logo GPN dari dari sekitar 100 penerbit kartu,” tambah Sugeng.

Baca juga: BI dan Fintech Harus Kolaborasi

Kedepannya, Sugeng berharap seluruh perbankan nasional dapat menerapkan logo tersebut pada kartu miliknya masing masing guna mensukseskan implementasi GPN.

Sebagaimana diketahui sesuai regulasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Bank Indonesia sendiri menetapkan kebijakan branding nasional yang terdiri atas logo nasional GPN.

Lebih lanjut, BI mewajibkan penggunaan logo nasional GPN pada setiap instrumen yang diterbitkan dan kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran domestik, serta tahapan waktu implementasi pencantuman logo nasional untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet. (*)

Related Posts

News Update

Top News