Poin Penting
- Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan cadangan tujuan BI 2026 sebesar Rp6,48 triliun.
- Dana digunakan untuk pembaruan aset, peningkatan teknologi, serta pengembangan SDM dan organisasi.
- Jika rapat kerja tertunda lebih dari 30 hari, BI diperbolehkan menggunakan cadangan sementara dengan laporan ke DPR.
Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana pengunaan cadangan tujuan (RPCT) Bank Indonesia (BI) tahun anggaran 2026 senilai Rp6,48 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Bank Indonesia (BI) pada Kamis, 13 November 2025.
“Panja pengeluaran anggaran operasional RATBI tahun 2026 dan rencana penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia tahun 2026 Komisi XI DPR RI menyetujui rencana penggunaan cadangan tujuan BI sebesar Rp6,48 triliun,” kata Misbakhun.
Baca juga: Komisi XI DPR RI Setujui Anggaran Tahunan BI 2026, Segini Besarannya
Misbakhun merinci, penggunaan cadangan tujuan 2026 tersebut di antaranya untuk penggantian dan/atau pembaruan harta tetap dan pemgadaan perlengkapan sebesar Rp5,14 triliun, peningkatan kualitas teknologi Rp912,49 miliar, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi Rp115,530 miliar, dan cadang Rp308,75 miliar.
Adapun rencana penggunaan cadangan anggaran pada anggaran operasional sebesar Rp507,99 miliar dan cadangan pada cadangan tujuan sebesar Rp308,75 miliar tahun anggaran berjalan disampaikan kepada Komisi XI DPR RI untuk mendapatkan persetujuan melalui rapat kerja.
Baca juga: Bank Indonesia Targetkan Surplus Anggaran Rp20,8 Triliun pada 2026
“Apabila rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja dari permohonan rapat kerja, maka Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penggunaan cadangan anggaran dan dilaporkan kepada Komisi XI DPR RI,” ujar Misbakhun. (*)
Editor: Yulian Saputra










