BI dan Pemerintah Sepakati Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN

BI dan Pemerintah Sepakati Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyepakati skema burden sharing atau berbagi beban dengan Pemerintah dalam program pembiayaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuagan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Gubernur BI Perry Warjiyo usai meghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Menkeu mengatakan, prinsip berbagi beban tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

“Dengan berkembangnya penanganan covid-19 yang meningkatkan defisit yang sangat besar bagi pemerintah maka kami bersama BI kembali merumuskan prinsip-prinsip untuk melakukan burden sharing secara baik berbasis kepada ada kebijakan makro yang prudent dan peningkatan kapasitas dari Indonesia untuk menangani covid ini,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Sri Mulyani mejelaskan, dalam Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga ada tambahan defisit Rp732 triliun dari semula dalam APBN 2020 yang sebesar Rp307,2 triliun. 

Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah memerlukan pembiayaan utang sebesar Rp903,46 triliun. Dengan begitu pembiayaan inilah yang bunganya akan ditanggung bersama antara pemerintah dan BI. Dari angka tersebut pembiayaan yang bersifat public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial, sektoral, kementerian lembaga, dan pemda sebesar Rp397,6 triliun. Sementara yang bersifat non public goods seperti UMKM, korporasi non UMKM, dan lainnya senilai Rp505,86 triliun.

Dirinya menambahkan, skema burden sharing yang disepakati dibagi atas empat kelompok. Kelompok pertama, public goods, bunganya akan 100% ditanggung BI. Kedua, kelompok non-public goods untuk UMKM beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%.

Skema ketiga ialah kelompok non-public goods korporasi non UMKM, beban bunganya akan ditanggung pemerintah menggunakan BI reverse repo rate. Selanjutnya, skema terakhir ialah non-public goods lainnya akan ditanggung beban bunganya 100% oleh pemerintah. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News