Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan The People’s Bank of China (PBOC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA). Perjanjian ini berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS).
“Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono, pada keterangannya 27 Januari 2022.
Selain dengan Tiongkok, BI juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan. Negara-negara tersebut adalah Korea Selatan, Australia, Malaysia, dan Singapura.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People’s Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku. Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People’s Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra