Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pembukaan ini akan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” jelas Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur, pada keterangannya, 6 Oktober 2021.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
Adapun Layanan uang Rupiah yang kembali dibuka adalah, layanan penukaran uang rusak pada setiap hari Kamis, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, setiap hari Selasa dan Kamis, layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya hari Selasa dan Kamis, layanan penjualan uang rupiah khusus (uncut banknotes). Layanan tersebut bisa dilakukan dari pukul 08:00-11:30. (*)