BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah Di Sumbar, Kaltara, dan Kalsel

BI Buka Kembali Layanan Uang Rupiah Di Sumbar, Kaltara, dan Kalsel

Jakarta – Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan per 1 November 2021. Dengan demikian layanan uang Rupiah kini sudah dapat dilakukan di seluruh Kantor BI, baik di Kantor Pusat maupun 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia

“Pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan. Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat,” jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono pada keterangannya, 28 Oktober 2021.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News