Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebut belum menerima pengajuan izin dari pihak Grab maupun Dana terkait penggabungan usaha atau meger yang santer terdengar di masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyebut, pihaknya hingga saat ini masih terus memantau bisnis dari dua entitas tersebut.
“Belum ada (pengajuan izin), nanti harus dilihat sesuai dengan ketentuannya seperti apa, kita lihat komposisinya, kita lihat karena semua ada aturannya,” kata Filianingsih di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Tak hanya itu, BI juga terus mengawasi terkait ekosistem yang telah terjalin dari Dana, OVO dan juga Grab. Lantaran ada batasan kepemilikan asing di dalam sistem pembayaran digital melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/VI/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.
Sebagai informasi, Grab sendiri didukung pendanaan oleh Softbank, sementara DANA didukung oleh Ant Financial Services Group yang dulunya bernama Alipay.
Sebelumnya beredar kabar Grab yang memiliki basis usaha di Singapura akan membeli saham mayoritas DANA yang selama ini dipayungi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (Emtek). Setelah itu Grab akan menggabungkannya dengan OVO yang sahamnya telah dimiliki Grab. (*)
Editor: Rezkiana Np