Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, saat ini BI sedang melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Perry mengatakan, hingga saat ini BI telah menyelesaikan peninjauan kembali dan sedang menyiapkan penyempurnaan lebih lanjut dalam perubahan ketiga PBI tersebut.
“Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU No 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, dimana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 28 September 2020.
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
Sebagai informasi, penguatan sektor jasa keuangan menjadi isu penting untuk diantisipasi ditengah pandemi covid-19 salahsatunya bagi DPR. Sebelumnya dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia, Badan Legislasi DPR berencana untuk mendorong BI menyuntikan likuiditas langsung pada bank yang sakit.
Dikutip dari draft RUU BI yang diterima infobank (18/9) operasi moneter yang bisa dilakukan BI dijelaskan di dalam Pasal 11, yang terdiri dari (5) ayat. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicarikan, yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia
4. Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang penandanaannya menjadi beban bersama Bank Indonesia dan Pemerintah
5. Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai dan kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan daruat, dan sumber pendanaan diatur dalam undang-undang tersendiri. (*)
Editor: Rezkiana Np