Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18 dan 19 Oktober 2017 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility masing-masing sebesar 3,5 persen dan 5 persen yang berlaku efektif 20 Oktober 2017.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo mengatakan, keputusan tersebut sesui dengan kondisi stabiltas ekonomi dan stabilitas keuangan yang masih terjaga dengan tetap mempertimbangkan kondisi global serta defisit transaksi berjalan yang terkendali dalam batas yang aman.
Di sisi lain, risiko eksternal terutama terkait dengan rencana kebijakan Fed Funds Rate (FFR) dan normalisasi neraca bank sentral AS juga telah diperhitungkan. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi domestik yang sedang berlangsung,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Bank Indonesia memandang bahwa tingkat suku bunga acuan saat ini cukup memadai sesuai dengan prakiraan inflasi dan makroekonomi ke depan. Pihaknya terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta tetap memberi dukungan bagi pemulihan ekonomi.
“Bank Indonesia juga terus mempererat koordinasi bersama Pemerintah dalam rangka pengendalian inflasi agar tetap berada pada kisaran sasaran dan mendorong kelanjutan reformasi struktural agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,” ucapnya. (*)