Jakarta–Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga kuartal I 2017 sebanyak 2.660 perusahaan baik BUMN maupun non-BUMN sudah melakukan lindung nilai (hedging). Di mana, transaksi lindung nilai akan meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing sehingga mendukung peningkatan resiliensi sistem keuangan Indonesia.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017 menyebutkan, bahwa sekitar 88 persen dari 2.660 perusahaan tersebut melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar untuk tenor tiga bulan. Sedangkan sisanya melakukan lindung nilai untuk tenor enam bulan.
“Kita menerima data terakhir itu di kuartal I-2017 ada 2.660 perusahaan yang melapor ke kita. Dari 2.660 perusahaan yang sudah melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar untuk kewajiban yang jatuh tempo tiga bulan yang akan datang kurang lebih 88 persen,” ujarnya.
Menurutnya, BI terus mendorong perusahaan baik BUMN maupun non-BUMN untuk melakukan lindung nilai. Terlebih, saat ini Indonesia tengah menggenjot pembangunan infrastruktur. Di mana, pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut salah satunya berasal dari utang luar negeri. (Bersambung ke halaman berikutnya)