Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, ada sebanyak 14 bank yang sudah menerbitkan sertifikat deposito di pasar uang atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan total outstanding mencapai Rp21 triliun hingga akhir pekan kedua bulan Agustus 2017.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2017. Menurutnya, akan ada ada 4 (empat) bank lagi yang akan menerbitkan NCD dalam waktu dekat ini.
“Sejumlah bank sudah apply ke BI untuk memperoleh izin NCD yang bisa diterbitkan dan ditransaksikan di pasar uang,” ujar Nanang.
Selain 4 bank yang sudah mengajukan izin terkait dengan penerbitan NCD, kata dia, beberapa perusahaan efek sebagai perantara BI, pialang pasar uang dan bank kustodian juga sudah mengajukan izin ke BI untuk mendukung transaksi dan penerbitan NCD ini.
“Jadi kita lagi menerima proses perizinan dari bank, perusahaan efek, pialang pasar uang dan bank kustodian. Ini untuk mendorong supaya transaksi NCD di pasar uang berjalan,” ucap Nanang.
Sebagai informasi, bagi bank yang ingin menerbitkan NCD kemudian ingin melakukan transaksi NCD di pasar uang maka bank tersebut wajib melapor ke BI. Sedangkan bank yang hanya menerbitkan NCD namun tidak melakukan transaksi NCD di pasar uang tidak perlu mendaftarkan diri ke bank sentral.
BI sendiri sudah menerbitkan aturan transaksi sertifikat deposito di pasar uang atau NCD ini yang tertuang dalam Perturan Bank Indonesia (PBI). Dengan adanya aturan tersebut, maka akan menjadi payung hukum bagi perbankan dalam melakukan transaksi NCD di pasar uang.
Dengan adanya fasilitas NCD ini, maka bagi bank yang memiliki kelebihan likuiditas dapat mencari dana di pasar uang tersebut dibandingkan di pasar ritel yang memiliki persaingan perebutan dana. Sedangkan bagi investor dapat memperoleh imbal hasil sekitar 5 persen hingga 8 persen.
Adapun tugas BI pada aturan ini adalah sebagai pengawas transaksi sertifikat deposito di pasar uang. BI pun memiliki aturan main pada PBI ini yaitu kriteria sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan adalah diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), bunga dibayarkan secara diskonto.
Kemudian NCD diterbitkan dalam denominasi rupiah dan valuta asing (valas), diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp10 miliar atau ekuivalennya dalam valas. NCD ini memiliki tenor paling sedikit 1 bulan dan paling lama 36 bulan, dan didaftarkan dan ditatausahakan di BI atau LPP yang ditunjuk oleh BI. (*)