Poin Penting
- 198 SPPG sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 30 September 2025.
- BGN menekankan SLHS sebagai syarat wajib untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- BGN mewujudkan “zero accident” dengan meminimalisasi risiko kontaminasi, sambil tetap terbuka terhadap masukan dan kritik untuk memperbaiki standar penyelenggaraan MBG.
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan update terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan, sebanyak 198 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 30 September 2025.
Menurutnya, angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan data sebelumnya yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, yakni 35 unit.
“Sampai 30 September 2025, sudah terlapor 198 SPPG yang secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi, dibuktikan dengan kepemilikan SLHS. Jumlah ini tersebar di Wilayah I sebanyak 102 SPPG, Wilayah II 35 SPPG, dan Wilayah III 61 SPPG,” kata Nanik dalam keterangannya, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca juga : Kasus Keracunan, Pemerintah Segera Tindaklanjuti dan Evaluasi Program MBG
Ia menegaskan, BGN berkomitmen kuat menjaga keamanan dan kualitas MBG yang diproduksi SPPG. SLHS sendiri merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan BGN untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan dalam proses produksi MBG.
“Kami mendorong SPPG yang sudah operasional agar segera mengurus penerbitan SLHS hingga Oktober 2025. Ini menyangkut keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat, sehingga harus diprioritaskan. Kami juga terus memonitor perkembangan sertifikasi SPPG setiap hari,” ujarnya.
Selain SLHS, BGN juga meminta SPPG mengurus sertifikasi lain seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Nomor Registrasi Kesehatan Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal. Saat ini, terdapat 26 SPPG yang memiliki HACCP, 15 SPPG tersertifikasi NKV, 106 SPPG memiliki HSP, 23 SPPG bersertifikat ISO 22000, 20 SPPG tersertifikasi ISO 45001, dan 34 SPPG mengantongi sertifikat halal.
Baca juga : KLB Keracunan MBG di Bandung Barat, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
“Sertifikasi ini penting sebagai standar penyelenggaraan Program MBG agar meminimalisasi risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan. Harapannya, langkah ini bisa membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat bahwa BGN berkomitmen mewujudkan zero accident,” tutur Nanik.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Hida, menambahkan pihaknya terbuka menerima masukan dan kritik terkait standarisasi SPPG.
“Kami mengapresiasi semua saran dan kritik yang membangun terhadap penyelenggaraan MBG. BGN melakukan perbaikan bertahap dan berupaya memfasilitasi usulan yang relevan, termasuk kepemilikan sertifikat kelayakan SPPG sebagai syarat operasional,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama









