Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan badan pengelola (BP) investasi, Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Kamis, 7 November 2024 di Gedung Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), Jalan Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Kepala BP Investasi Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang menegaskan bahwa peluncuran Danatara akan dihadiri dan dilakukan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Tanggal 7 jadinya (peluncurannya). Di kantor Danantara,” kata Djenod di Jakarta, dikutip 6 Oktober 2024.
Djenod melanjutkan, nantinya ada beberapa regulasi dan peraturan pemerintah akan dilakukan revisi untuk penyesuaian.
“Ini lagi disiapkan semuanya. Beberapa regulasi, peraturan pemerintah dan semuanya akan dilakukan revisi,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Muliaman Hadad Pimpin BP Investasi Danantara, Ini Tugas dan Wewenangnya
Danantara dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memudahkan koordinasi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mirip dengan model Temasek di Singapura dan Khazanah Berhad di Malaysia.
Kehadiran Danantara yang langsung di bawah kendali presiden ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan kapasitas bisnis.
Baca juga: Simak! Ini Syarat Utang UMKM yang Dihapus Presiden Prabowo
Menurut informasi yang diperoleh Infobanknews, Danantara ini akan menjadi sovereign wealth fund atau pengelola aset dengan dana kelolaan awal USD600 miliar atau setara Rp9.429,8 triliun (Rp15.716 per USD).
Dikabarkan, ada tiga bank milik negara beraset jumbo yang bergabung ke dalam Danarta. Di antaranya ada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Selain bank, ada perusahaan pelat merah lainnya yang bergabung dalam Danantara, yakni PT PLN, Pertamina, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), MIND ID, dan Indonesia Investment Authority (INA).
Sementara, Danantara sendiri dikomandoi oleh Muliaman Darmansyah Hadad sebagai kepala, dengan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai wakil kepala. Keduanya diangkat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024. (*)