Berpotensi Melanggar UU, Asuransi Tunda CoB

Berpotensi Melanggar UU, Asuransi Tunda CoB

Skema CoB asuransi dengan BPJS Kesehatan menemui jalan buntu pasca DJSN mengatakan skema tersebut berpotensi melanggar UU. Apriyani Kurniasih.

Jakarta
–Skema Cordination of benefit antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan industri asuransi kembali menemui jalan buntu. Alih-alih menandatangani kesepakatan, kordinasi yang digelar beberapa hari yang lalu malah mendapatkan fakta baru, bahwa CoB sepertinya tidak mungkin dilaksanakan.

Pada Juli ini, insane asuransi telah melakukan diskusi dan kordinasi untuk membahas skema CoB yang dimediasi dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadir dalam diskusi tersebut, praktisi asuransi, DJSN, perwakilan Rumah Sakit, dan Kementrian Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut, pihak DJSN mengatakan bahwa CoB telah melanggar UU. Pernyataan ini sontak mengurungkan niat industi asuransi untuk melanjutkan skema CoB.

Dumasi M.M Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas yang turut ikut dalam pertemuan tersebut menerangkan, bahwa perwakilan DJSN yang menyebut bahwa CoB berpotensi melanggar UU membuat sejumlah asuransi mengurungkan ikut dalam CoB. Ia menyangkan bahwa infromasi ini baru disampaikan sekarang. “Kenapa itu tidak disampaikan sejak awal, jadi tidak perlu ada proses yang panjang seperti sekarang” keluhnya.

Inisiatif dari CoB sendiri awalnya datang dari BPJS Kesehatan. Ketika telah menggelar beberapa kali diskusi, dan menemukan kesepakatan, beberapa waktu lalu kesepakatan tersebut justru diaddendum oleh pihak BPJS Kesehatan. Dan kini, bahkan CoB dianggap melanggar UU.

Ditempat terpisah, Adi Purnomo, Wakil Direktur Utama Avrist Assurance mengatakan, sudah mengira bahwa persoalan CoB tidak dapat cepat diselesaikan. Secara tidak langsung Adi menganggap program ini belum dipersiapkan dengan matang. Meski begitu, Adi juga tidak memungkiri bahwa jika ini berjalan, dalam arti BPJS memberikan jaminan dasar, program ini akan sangat bagus.

Pasca berlakunya BPJS kesehatan, sejumlah perusahaan asuransi mengeluhnya adanya penurunan premi. Sebagian dari perusahaan ada yang masih menunggu alias wait and see kebijakan selanjutnya. Namun, tak sedikit pula yang akhirnya kembali ke perusahaan asuransi.
“Memang sempat ada beberapa yang keluar, namun dalam dua bulan mereka balik lagi” imbuh Dumasi.

Di asuransi umum, premi kesehaan sendiri masih menjadi salah satu kontributor terbesar perolehan premi. Berdasarkan data AAUI ada tiga penyumbang premi terbesar, yakni asuransi kendaraan, asuransi kebakaran dan asuransi kesehatan.

Data AAUI menyebutkan, hingga kuartal I 2015, premi asuransi harta benda naik 6,9% menjadi Rp4,1 triliun, dan kendaraan bermotor menjadi Rp4,08 triliun. Pada periode tersebut, perolehan premi asuransi kesehatan mengalami koreksi atau turun sebesar 5% menjadi Rp1,26 triliun. Pangsa pasar harta benda terhadap total premi mencapai 29,4%, kendaraan bermotor 29,2%, sedangkan asuransi kesehatan mencapai sekitar 9%.

Related Posts

News Update

Top News