Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penghematan tersebut bukan hanya untuk perjalanan dinas saja, melainkan juga meeting dan lain sebagainya.
“Bukan hanya perjalanan dinas, tapi juga ada paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk dilakukan penghematan. Ini dari catatan teman-teman di perbendaharaan sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun,” kata Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin 6 Desember 2024.
Isa menambahkan bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai Rp 45,4 triliun di 2024
“Ada Rp 45,4 triliun SiLPA tapi ini kita masih menunggu diaudit BPK, baru kemudian bisa dipakai untuk 2025 dan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang meminta untuk Kementerian/Lembaga melakukan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas.
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat edaran tersebut dikutip beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sri Mulyani Umumkan APBN 2024 Defisit Rp507,8 Triliun
Baca juga: DPR Wanti-Wanti Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN
Adapun terdapat tujuh arahan dalam surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 agar efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian Kementerian/Lembaga.
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.
Keempat, Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.
Kelima, Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagalmana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.
Keenam, Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada catatan IV.A DIPA. (*)
Editor: Galih Pratama