Berkaca dari Kecelakaan Kereta Api di Magetan, Ini Pentingnya Punya Asuransi Kecelakaan

Berkaca dari Kecelakaan Kereta Api di Magetan, Ini Pentingnya Punya Asuransi Kecelakaan

Jakarta – Kecelakaan tidak dapat diprediksi. Siapa pun, kapan pun, dan di mana pun bisa saja terjadi. Seperti yang terjadi kecelakaan kereta api (KA) di Magetan yang melibatkan tujuh sepeda motor terhempas “diterjang” KA Malioboro Ekspres. Kabarnya, kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Berkaca dari kejadian tersebut, penting bagi masyarakat untuk memiliki asuransi kecelakaan. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang belum aware terhadap pentingnya asuransi kecelakaan. Padahal, asuransi dapat sangat membantumu saat menghadapi kecelakaan.

Baca juga: Begini Kronologis Kecelakaan Kereta Api di Magetan yang Tewaskan 4 Orang

Pentingnya Asuransi Kecelakaan

Mengutip laman Tugu Insurance, asuransi kecelakaan lalu lintas hadir untuk menanggung risiko finansial dari dampak negatifnya, yaitu cedera fisik yang mengakibatkan tidak bisa bekerja, cedera permanen, hingga kematian.

Dengan memiliki asuransi kecelakaan, Anda bisa mendapatkan sejumlah perlindungan sebagai berikut:

  1. Terlindungi dari biaya kerusakan, karena biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa menjadi sangat besar. Asuransi kecelakaan dapat membantu meringankan beban finansial;
  2. Mendapatkan bantuan untuk cedera fisik, yang bisa diberikan kepada pengemudi, penumpang, dan pihak ketiga yang mengalami cedera akibat kecelakaan;
  3. Terbantu dalam perbaikan kendaraan, karena beberapa perusahaan asuransi memiliki jaringan bengkel terpercaya sehingga perbaikan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Saat ini, Tugu Insurance menyediakan produk t protect, asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri merupakan jenis asuransi kecelakaan yang memproteksi penggunanya dari musibah seperti kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat yang mengakibatkan pihak tertanggung meninggal dunia.

Asuransi Kecelakaan Diri t protect juga memberikan jaminan berupa pengobatan dan juga perawatan apabila penanggung mengalami kecacatan secara permanen (keseluruhan/sebagian).  

Baca juga: Saham TUGU Bikin Investor Kepincut, Ini Alasannya

Kemudahan Klaim

Untuk mengajukan klaim pun mudah. Ada dua cara untuk mengajukan klaim jenis asuransi t protect. Pertama, melalui Call TIA atau Whatsapp ke 0811 97 900 100 atau telpon ke 1500458. Yang kedua dengan cara mengunjungi kantor cabang Tugu Insurance yang tersebar di beberapa daerah  di Indonesia. 

Beberapa dokumen yang wajib ada saat proses klaim antara lain fotocopy Identitas diri, Surat keterangan dari Rumah Sakit/Dokter/pengobatan alternatif/tradisional, No. polis asuransi t protect, Rontgen, Dokumen lainnya yang wajar & relevan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62