Investasi melalui sektor keuangan dikategorikan menjadi dua, yaitu pasar uang dan pasar modal. Produk investasi syariah di pasar keuangan terdiri atas deposito syariah dan pasar modal syariah.
Untuk deposito syariah dalam operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas, baik sebagai nasabah maupun pemilik. Sedangkan pasar modal syariah, dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Namun, pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasar modal syariah. Padahal, pasar modal syariah merupakan alternatif yang tepat bagi yang masih ragu untuk berinvestasi. Secara umum, instrumen tersebut sama dengan instrumen konvensional di pasar modal, yakni saham, obligasi, dan reksa dana. Yang membedakan, perdagangan instrumen tersebut berdasarkan prinsip syariah. Berikut produk pasar modal syariah.
1. Saham Syariah
Saham syariah adalah saham emiten yang prinsip usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Bidang usaha emiten itu tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya perjudian dan permainan yang tergolong judi. Emiten tersebut juga bukan lembaga keuangan konvensional yang berbasis bunga (ribawi) serta tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang/jasa yang haram atau merusak modal dan bersifat mudarat.
Persyaratan emiten yang memiliki saham syariah secara laporan keuangan ialah memiliki utang berbasis bunga dibagi ekuitas tidak lebih dari 82% dari total pendapatan bunga. Pendapatan tidak halal lainnya juga kurang dari 10% dari total pendapatan. Apabila sebuah emiten sahamnya diperdagangkan di bursa saham dan telah memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat digolongkan sebagai saham syariah. Saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) terangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbarui setiap enam bulan sekali. Dengan adanya DES, investor tidak kesulitan menentukan suatu saham, apakah tergolong saham syariah atau bukan syariah.
2. Sukuk
Sukuk atau obligasi syariah secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata sakk dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Namun, sukuk bukanlah surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Penggunaan dana sukuk harus untuk kegiatan usaha yang halal. Bentuk keuntungan dari sukuk bergantung pada jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Secara umum, keuntungan yang diberikan bisa dua jenis, yakni sewa atau sering juga disebut sukuk ijarah dan bagi hasil yang sering disebut sukuk mudharabah.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah merupakan sebuah wadah, dalam hal ini sekumpulan investor menyetorkan dana pada perusahaan pengelola aset dan dikelola dengan prinsip syariah di berbagai instrumen pasar modal. Prinsip syariah yang dilakukan manajer investasi dalam mengelola reksa dana syariah ialah hanya membeli saham, obligasi, dan pasar uang yang masuk dalam DES dan sesuai dengan prinsip syariah.(*)