Beri Bunga Deposito di Atas Penjaminan LPS, Begini Penjelasan Bank Amar

Beri Bunga Deposito di Atas Penjaminan LPS, Begini Penjelasan Bank Amar

Jakarta – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (Amar Bank) memberikan suku bunga deposito tinggi kepada nasabah yang menyimpan dananya hingga 9 persen. Bunga deposito ini jauh di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simapanan (LPS).

Senior Vice President Retail Banking Amar Bank Abraham Lumban Batu menyatakan pihaknya telah secara transparan menginformasikan kepada nasabah mengenai tingkat suku bunga yang di atas bunga penjaminan LPS.

“Tentunya hal ini secara transparan kepada nasabah melalui berbagai kanal yang dimiliki oleh Amar Bank,” ujar Abraham dalam Public Expose, dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Bank Umum 4,25 Persen dan BPR 6,75 Persen

Berdasarkan lamam resminya, Bank Amar menawarkan berbagai macam suku bunga deposito tergantung dari berapa lama akan disimpan. Yakni, untuk tenor 1 bulan bunga yang ditawarkan mencapai 5,75 persen per tahun. Kemudian, untuk tenor 3 bulan mencapai 6 persen per tahun.  

Lebih lanjut, untuk tenor 6 bulan Bank Amar menawarkan bunga hingga 6,25 persen, dan 12 bulan sebesar 7 persen. Lalu, bagi tenor 18 bulan ditawarkan bungga mencapai 7,5 persen. 

Selanjutnya, jika nasabah memilih menyimpan dananya lebih lama lagi, yaitu selama 24 bulan, Bank Amar menawarkan bunga hingga 8 persen per tahun. Sedangkan, untuk tenor 36 bulan mencapai 9 persen per tahun.

Baca juga: Bank Amar Akhiri Kerja Sama dengan Pinjol Investree

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, pihaknya tak melarang pelaku industri perbankan digital untuk memberikan suku bunga deposito yang tinggi kepada nasabah.

Namun, Purbaya menegaskan, hal tersebut memiliki konsekuensi tersendiri, yaitu di mana dana nasabah tidak akan dijamin oleh LPS jika suatu saat bank mengalami kegagalan atau kolaps.

“Kita nggak bisa melarang tapi yang kita pastikan adalah ketika mereka memberikan bunga seperti itu, mereka memberi tahu nasabahnya bahwa bunganya diatas bunga penjaminan dan tidak dijamin oleh LPS. Itu yang kita minta dari waktu ke waktu mereka (bank) tahu informasinya,” ujar Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News