Paket kebijakan ekonomi jilid IV menitahkan bahwa penerima KUR adalah individu (perseorangan) atau badan hukum, yang meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produktif. KUR juga dapat diberikan kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan mendulang devisa di mancanegara, anggota keluarga dari karyawan atau TKI yang berpenghasilan tetap, dan TKI setelah bekerja di mancanegara.
Terkait dengan itu, maka niat Bekraf agar KUR juga mengalir ke industri kreatif patut dipertimbangkan. Pertama, hal itu dapat lebih memperluas penerima KUR lantaran masih banyak pelaku usaha ekonomi kreatif yang belum layak diberikan kredit perbankan (bankable). Karena itu, akan lebih bermanfaat ketika KUR dapat diprioritaskan bagi bisnis rintisan (start up business). Dengan demikian, KUR menjadi salah satu sumber yang menarik bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk memperoleh modal kerja.
(Baca juga: Perlu Ada Kebijakan Dorong Kredit Ekonomi Kreatif)
Tidak berhenti di situ. Ekonomi kreatif juga mampu menekan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 7,03 juta orang atau 5,61% per Agustus 2016 mengingat sektor itu mampu menyerap ribuan tenaga kerja selama ini. Tengok saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tenaga kerja ekonomi kreatif 15,96 juta orang atau naik 18,66% dari data pada 2011 sebesar 13,45 juta orang.
Peran Bekraf makin dituntut untuk dapat mendorong ibu-ibu di desa dengan meningkatkan keterampilan mereka. Katakanlah, keterampilan dalam menjahit pakaian wanita dan anak, membuat tas, telapak meja dari kain perca, dan kerajinan tangan. Bukan hanya itu. Bekraf juga amat diharapkan dapat mencarikan pasar produk sektor ekonomi kreatif itu sehingga dapat menciptakan dampak ekonomis bagi ibu-ibu di desa. Tegasnya, ibu-ibu di desa dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga sebagai jalan menuju kesejahteraan keluarga. (Bersambung ke halaman berikutnya)