Bencana Alam Bikin Kerugian Negara Hingga Rp22,8 Triliun per Tahun

Bencana Alam Bikin Kerugian Negara Hingga Rp22,8 Triliun per Tahun

Jakarta – Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) mengungkapkan kerugian negara akibat bencana alam sangat besar. Negara mengalami kerugian ekonomi sebesar USD1,54 miliar atau setara Rp22,8 triliun setiap tahun akibat bencana sepanjang 2000-2016. Perubahan iklim dan dampak dari kenaikan suhu juga mengancam ekonomi kelautan Indonesia yang saat ini bernilai USD256 miliar. 

“Rentetan bencana alam yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi, memicu Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) di akhir tahun 2018. Strategi yang biasa disebut dengan Strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan membangun resilensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia,” ujar Parjiono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kemenkeu dikutip Selasa 11 Juli 2023.

Melalui strategi ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN. Selain itu, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi.

Baca juga: Yuk! Pemutihan Daftar Hitam Debitur Usaha Kecil Korban Pinjol dan Bencana

Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mengembangkan instrumen terobosan Startegi PARB yang disebut Disaster Pooling Fund (Pooling Fund Bencana – PFB). Instrumen ini adalah Pooling Fund pertama di dunia dan bertujuan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pembiayaan bencana di Indonesia di masa mendatang. Dana ini juga dirancang untuk bersifat fleksibel, responsif, berkelanjutan, serta pelengkap APBN sebagai sumber pendanaan bencana. 

Pemerintah Indonesia juga tengah menyelesaikan adopsi kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP), yang bertujuan untuk menyatukan sektor perlindungan sosial, adaptasi perubahan iklim dan manajemen risiko bencana untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap bencana alam dan terkait iklim. Pengembangan ASP merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan reformasi perlindungan sosial. 

Dua konsep besar yang masih terus dalam proses pengembangan ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang dirujuk, serta diminta untuk berbagi pengetahuan juga pengalaman terkait pembelajaran pendanaan risiko bencana dan perlindungan sosial adaptif, baik tingkat regional maupun global. 

“Oleh karena itu, bersamaan dengan semangat kerja sama di ASEAN dan Keketuaan Indonesia tahun 2023 ini sebagai upaya untuk mengarusutamakan penerapan strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana dan Perlindungan Sosial Adaptif bagi audiens di kawasan,” kata Parjiono.

Baca juga: Kemenkeu Terbitkan Aturan Pajak Natura, Ini Objek yang Dikecualikan

Senada dengan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wiyos Santoso menyampaikan bahwa bencana alam dan tantangan sosial semakin meningkat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan mengapresiasi peran penting asuransi bencana alam dan jaminan sosial dalam rangka melindungi dan membantu masyarakat.

“Asuransi bencana alam menjadi penyangga yang penting dalam meminimalisasikan dampak finansial yang dihadapi oleh individual dalam bisnis. Selain itu, penting juga untuk membahas jaminan sosial sebuah sistem yang dirancang untuk melindungi dan memberikan keamanan finansial pada masyarakat dalam situasi sulit yang melibatkan program asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pekerja dan program pensiun,” tutup Wiyos. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News