Perbankan

Belum Ada Kepastian, OJK Tanggapi Rencana Merger Bank Nobu dan Bank MNC

Jakarta – Kejelasan rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu) kian mengambang. Rencana penyatuan usaha yang ditargetkan sejak tahun lalu belum juga membuahkan kepastian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah menunggu keputusan resmi dari kedua belah pihak. Ia menegaskan, OJK tidak bisa memaksa dua bank konglomerat tersebut untuk melakukan merger.

Dian menyebut pihaknya berharap Bank Nobu dan Bank MNC segara menyampaikan surat resmi terkait kejelasan penyatuan usaha tersebut agar tidak terus berlarut-larut.

“Intinya, kita tunggu saja surat resmi dari mereka. Karena dulu niatnya diajukan tertulis, sekarang juga kalau batal, harus tertulis. Jangan dibiarkan mengambang terlalu lama,” ujar Dian dalam silaturahmi bersama wartawan, dikutip, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca juga: Merger Nobu Bank-MNC Bank Tak Kunjung Rampung, Begini Kata OJK

Dian menjelaskan, upaya merger antara Bank Nobu dan Bank MNC tetap dilakukan, terutama karena sudah adanya langkah cross ownership antara keduanya. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan sikap dari masing-masing pihak.

“Kita tidak bisa memaksakan seperti kawin paksa. Kalau mereka sendiri kemudian berubah pikiran. Ya, jangan sampai ‘kawin’ tapi nanti tidak bahagia,” kata Dian.

Baca juga: OJK Respons Rencana Hanwha Life Akuisisi Nobu Bank 40 Persen, Bagaimana Nasib MNC Bank?

Dalam proses tersebut, Bank Nobu telah mendapatkan investor baru, yaitu Hanwha Life Insurance. Konglomerasi asal Korea Selatan itu berencana mengakuisisi 40 persen saham Bank Nobu, atau setara 2,99 miliar saham.

“Ada investor baru untuk Bank Nobu. Artinya upaya merger itu tetap dilakukan, tapi bukan berarti kemungkinan merger dengan yang lama tidak ada,” ungkap Dian. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

5 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

10 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

11 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

12 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

22 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

23 hours ago