Keuangan

Belum Ada Info Sidang Kartel Bunga Pindar, AFPI Tunggu KPPU

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai sidang perdana dugaan kartel bunga pada industri pinjaman daring (pindar).

“(Soal sidang perdana kartel pindar) Oh, kami belum tahu itu, KPPU, kami belum ada informasi dari KPPU,” ujar Entjik saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, menyebut bahwa sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kartel bunga di industri pindar kembali mengalami penundaan dari jadwal semula. Perkara ini melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

“Saat ini majelis baru ditetapkan. Masih dicarikan jadwal yang sesuai,” ujarnya saat dikonfirmasi Infobanknews beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Deswin menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sidang tertunda dari jadwal awal yang seharusnya digelar pada awal Juni 2025 dan kini diperkirakan mundur ke akhir Juni.

Penundaan disebabkan oleh jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.

KPPU Indikasikan Pelanggaran Aturan Antimonopoli

Diketahui, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, Begini Respons OJK

Dalam temuan tersebut, sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menetapkan plafon bunga harian secara kolektif melalui kesepakatan internal yang dibentuk oleh asosiasi, yaitu AFPI.

Bunga Diturunkan dari 0,8 Persen Jadi 0,4 Persen per Hari

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penetapan tingkat bunga pinjaman, termasuk biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, yang disepakati dengan batas maksimal suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari.

Besaran bunga tersebut dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.

Namun, pada tahun 2021, besaran tersebut diturunkan menjadi 0,4 persen per hari. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

6 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago