Beli Rumah Dibawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Ini Syaratnya

Beli Rumah Dibawah Rp2 Miliar Bebas PPN, Ini Syaratnya

Jakarta – Guna mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah kembali memberikan insentif dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% bagi pembelian Rumah serta Apartemen siap huni.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya dibawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN sebesar 100%. Sementara untuk harga pembelian properti antara Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50%.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa aturan tersebut hanya berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

“Harga jual untuk rumah tapak dan rumah susun yang nilai harganya sampai Rp2 miliar 100% PPN nya di tanggung pemerintah. Sedangkan Rp2 hingga Rp5 miliar PPN nya 50%  ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Meskipun begitu, terdapat sejumlah syarat pembebasan PPN yang harus dipenuhi oleh calon pembeli. Dimana syarat pertama, rumah tapak atau rumah susun yang akan dibeli harus sudah selesai atau siap huni, bukan termasuk rumah inden.

Sementara syarat kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Dan terakhir, seusai mendapatkan intensif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Lebih lanjut dirinya menyatakan, insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah, yang tertuang dalam aturan resmi  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News