Poin Penting
- Bursa Efek Indonesia (BE) revisi kriteria IDX30, LQ45, dan IDX80, berlaku 4 Mei 2026
- Tambahan syarat: free float, likuiditas transaksi, dan bukan saham HSC
- Tujuannya menjaga relevansi indeks dan dukung produk investasi berbasis indeks.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian kriteria evaluasi indeks untuk IDX30, LQ45, dan IDX80 pada Selasa (21/4) melalui pengumuman BEI nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
Penyesuaian tersebut akan berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 yang bertujuan menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini.
P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, I Gusti Agung Alit Nityaryana, mengatakan penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Baca juga: Asing Terciduk Borong 5 Saham Ini saat IHSG Tersengat Pengumuman MSCI
“Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 April 2026.
Selanjutnya dari sisi definisi dan persyaratan free float, kata I Gusti Agung, universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10 persen atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi.
Saham tersebut juga harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam enam bulan terakhir dan tidak masuk dalam HSC.
Baca juga: Kiwoom Sekuritas Beberkan Dampak Reviu MSCI bagi Pasar Saham RI
BEI terus berupaya memastikan konstituen indeks selaras dengan tujuan dan tema setiap indeks sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
“Pembaruan kriteria universe ini diharapkan mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF),” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama








