Bursa Efek Indonesia akan melakukan pemetaan, diantaranya mengenai definisi UMKM, tata cara bisnis modal, dan aturan main atau regulasinya. Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah melakukan kajian terkait arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mendorong usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) untuk go public. Pasalnya, BEI bersama OJK sedang menyusun strategi bagaimana UMKM bisa memanfaatkan dana dari pasar modal.
“Kita dengan OJK sedang menyusun bagaimana strategis bisnis, bagaimana UMKM bisa memanfaatkan pasar modal sebagai untuk memperbesar usaha,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, di Jakarta, Senin 27 Juli 2015.
Menurutnya, BEI akan melakukan pemetaan seperti meliputi definisi UMKM, tata cara bisnis modal, dan aturan main atau regulasinya. “Pengelompokan UMKM didefinisikan dulu. Kalau UMKM sekarang sudah ada mainnya. Kita akan buat struktur ulang, pasar modal memfasilitasi supaya menjadi besar,” tukas Samsul.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kajian tersebut nantinya juga akan membahas seperti teknis perdagangan UMKM. “Nanti dibuatkan bagaimana teknisnya, definisi UMKMnya akan dibuat lagi,” ucap Samsul.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT). Sehingga UMKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
“Di ketentuan UU Pasar Modal, ada batasan permodalan, aset dan dana yang dicari lewat pasar modal. Untuk UKM, syarat penawaran umum bagi perusahaan menengah-kecil asetnya Rp100 miliar dan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra