Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan permohonan dan penyampaian persyaratan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan SEOJK 12/2023.
“Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon dan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut,” ucap Direktur Pengawasan BEI, Jeffrey Hendrik, kepada media di Jakarta, 8 September 2023.
Baca juga: Meluncur September 2023, OJK Siap Kawal Perdagangan Bursa Karbon
Jeffrey menambahkan bahwa, persiapan BEI untuk menjadi penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal 2022 dengan melakukan diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM serta persiapan lainnya,” imbuhnya.
Adapun, sebelumnya OJK telah menerbitkan SEOJK 12/2023 terkait Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, sebagai aturan turunan dari POJK 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!
Dalam penerbitan SEOJK 12/2023 tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023. (*)
Editor: Galih Pratama