Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertimbangkan pembukaan suspensi atau penghentian sementara saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT), jika Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses restrukturisasi dengan para krediturnya.
“Termasuk untuk kreditur perbankan, kreditur dagang dan pemegang obligasi setelah Perseroan menyampaikan bahwa skema restrukturisasi telah disetujui seluruh kreditur dan final term sheet dari MRA (Master Restructuring Agreement) Perseroan telah disetujui,” ucap Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna dikutip, 7 September 2023.
Baca juga: Imbas Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Utang, Bank Himbara Bakal Batasi Kredit ke BUMN Karya?
Hal itu, telah disampaikan oleh WSKT melalui keterbukaan informasi melalui surat nomor: 1213/WK/DIR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menjelaskan hingga saat ini Perseroan masih menunggu proses review (MRA) atas restrukturisasi kewajiban Perseroan.
Kemudian, Nyoman, menjelaskan bahwa, pada tanggal 19 Juli 2023, WSKT mengumumkan Iklan Ralat pelaksanaan RUPO, dimana disampaikan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023.
“Sedangkan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 akan digelar pada 6 September 2023,” imbuhnya.
Baca juga: Puan Soroti Dampak Utang Besar Sejumlah BUMN
Nantinya, pelaksanaan RUPO tersebut akan mengagendakan permohonan persetujuan atas perubahan skema restrukturisasi yang melibatkan Bondholders.
Adapun, terkait hal tersebut, Nyoman menegaskan bahwa, hingga saat ini Perseroan masih belum menyampaikan informasi kepada Bursa mengenai hasil RUPO tanggal 5 dan 6 September 2023 tersebut, maupun permintaan pembukaan suspensi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra