Kabar mengenai anggota bursa yang melakukan short selling akhirnya mencapai pada ujungnya. Tidak ada anggota bursa yang terindikasi melakukan short selling beberapa waktu lalu. Indra Haryono.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anggota Bursa (AB) atas adanya dugaan transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling). Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada 5 AB tersebut sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan. Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB. Sehingga, atas pemeriksaan terhadap 5 AB tersebut tidak ditemukan adanya transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling).
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi short selling yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
“BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini pada siaran pers yang diterima Infobank.
Berikut adalah detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BEI:
1. Terdapat 1 (satu) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.
2. Terdapat 4 (empat) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB. Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli. Dari 4 (empat) AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek.