BEI Matangkan Penerapan Bursa Karbon

BEI Matangkan Penerapan Bursa Karbon

Jakarta –  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 yang lalu, memuat sejumlah aturan baru salah satunya terkait dengan bursa karbon.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi UU PPSK tersebut sebagai bentuk pendalaman pasar dan perluasan perdagangan untuk bursa karbon.

“Kami laporkan juga terkait dengan UU PPSK terkait BEI dan perdagangan karbon. Kami mengapresiasi PPSK sebagai bentuk pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan dari perdagangan BEI, tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon,” ucap Iman dikutip di Jakarta, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, BEI pada Jumat lalu (13/1) telah melakukan pertemuan lanjutan dengan New York Stock Exchange (NYSE) dalam rangka menghadiri diskusi bersama untuk memperoleh pemahaman tentang mekanisme dan praktik listik domestik dan internasional untuk perusahaan di Indonesia.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pertemuan dengan NYSE tersebut sebagai tindak lanjut dari kerjasama IDX dan NYSE yang dilakukan di New York November 2022 lalu. Diantaranya membahas promosi dan peningkatan kapasitas kedua bursa.

Ia juga telah menyampaikan informasi lanjutan terkait dengan bursa karbon, dimana BEI terus berkoordinasi dengan OJK, lembaga, kementerian terkait, serta melakukan kajian dan studi banding.

“Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa. Walaupun tidak kita kunjungi secara langsung, kita mempelajari bursa karbon di Korea, Inggris, Uni Eropa, juga Malaysia,” ujar Jeffrey.

Adapun, nantinya BEI juga akan menyiapkan dan menyusun timeline, peraturan, dan model bisnis yang akan disesuaikan sesuai hasil koordinasi OJK bersama kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News