Poin Penting
- Bursa Efek Indonesia bersama KPEI, KSEI, dan Otoritas Jasa Keuangan merampungkan 4 reformasi transparansi pasar modal
- BEI meluncurkan IDX Hotdesk untuk akses informasi dan komunikasi pelaku pasar
- Reformasi meliputi keterbukaan data, publikasi HSC, klasifikasi investor, dan free float 15 persen.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan empat agenda aksi dalam rangka reformasi transparansi pasar modal.
Untuk menindaklanjuti upaya penguatan tersebut, BEI memperkenalkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi integrasi dalam membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Layanan IDX Hotdesk ini dihadirkan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar, yang dapat diakses melalui email hotdesk@idx.co.id,” ucap Eko Susanto, P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, dalam keterangan resmi dikutip, 5 Mei 2026.
Baca juga: Intip Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 di Tengah Pelemahan IHSG
Menurut Eko, nisiatif IDX Hotdesk merupakan bagian dari kolaborasi BEI bersama KPEI, KSEI, dan OJK dalam memperkuat ekosistem pasar modal, sekaligus mencerminkan upaya peningkatan transparansi yang berkontribusi pada penguatan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional.
“IDX Hotdesk merupakan sarana komunikasi strategis yang mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dalam menyampaikan masukan kepada regulator guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing secara global,” imbuhnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas, akuntabilitas, dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia.
Adapun, keempat agenda reformasi yang telah disusun oleh BEI, SRO, dan OJK meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, dan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) yang dapat diakses melalui website BEI.
Kemudian, penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edaran penjelasannya.
Baca juga: BEI: Ada 15 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Aset Skala Besar
Sebagai informasi, pada Rabu (8/4), BEI juga telah menyelenggarakan sosialisasi lanjutan secara daring terkait Peraturan Nomor I-A beserta Surat Edarannya, yang diikuti oleh lebih dari 1.700 peserta dari Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Manajer Investasi, serta asosiasi pasar modal.
BEI juga membuka ruang dialog aktif dengan para pemangku kepentingan, baik domestik maupun internasional. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus responsif terhadap kebutuhan pasar. (*)
Editor: Galih Pratama


