Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan dapat mendorong Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk membuka kantor perwakilan di tingkat provinsi, seiring dengan peningkatan jumlah investor ritel di daerah.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Koordinator Komisi II Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), David M.L. Tobing di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2015. “Saat ini investor ritel di pasar modal yang di daerah terus meningkat. Idealnya Bapmi juga harus ada di tingkat provinsi,” ujarnya.
Menurutnya, upaya BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengintensifkan sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan jumlah investor, mesti dibarengi dengan pembentukan kantor Bapmi provinsi. “Saat ini BAPMI hanya ada di Jakarta, sehingga sulit menjangkau keluhan dari daerah,” tukasnya.
Dia menilai, jika Bapmi sudah tersebar di tingkat provinsi, maka hal tersebut dapat menggantikan peran dan fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah. “Sekarang banyak investor di Medan yang mengaku kesulitan menyelesaikan kasus pasar modal,” ucapnya.
Sementara di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Bapmi, Tri Lenggono Yanuarachmadi menambahkan, sejauh ini tidak memungkinkan bagi Bapmi untuk membuka perwakilan di setiap provinsi. Hal tersebut, kata dia, terkait anggaran yang masih terbatas.
“Terkait anggaran, sangat tidak mungkin kami buka kantor di provinsi,” ujar Tri Lenggono.
Dia mengungkapkan, saat ini anggaran Badan yang bersumber dari BEI hanya mampu membiayai Bapmi yang berpusat di Jakarta. “Lagi pula, jika ada kantor Bapmi di provinsi, dipastikan tidak ada kasus pasar modal yang masuk. Di Jakarta saja hampir tidak ada kasus yang masuk,” tergasnya.
Lebih lanjut Tri menambahkan, bahwa sepanjang tahun 2015 ini, pihaknya hanya menerima kasus terkait pasar modal yang melibatkan PT Citra Mahardika Nusantara Corpora Tbk atau yang dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk. (*) Rezkiana Nisaputra