Poin Penting:
- BEI memutuskan delisting 18 emiten karena pailit atau suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan.
- BEI mewajibkan buyback saham sebelum delisting efektif pada 10 November 2026.
- Pengumuman potensi delisting dilakukan rutin sebagai peringatan dini bagi investor.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek terhadap 18 emiten yang akan efektif pada 10 November 2026, menyusul status pailit maupun suspensi perdagangan yang berlangsung lebih dari 50 bulan.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah BEI memastikan seluruh proses pembinaan telah ditempuh. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa bursa memberikan ruang perbaikan kinerja sembari terus melakukan pemantauan terhadap kondisi masing-masing perusahaan.
Nyoman menjelaskan bahwa tahapan pembinaan dilakukan secara komprehensif, termasuk dorongan perbaikan manajemen hingga komunikasi berkala dengan perusahaan yang bermasalah. Koordinasi lintas pihak juga telah dilakukan sebelum keputusan diambil.
Baca juga: OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya
Koordinasi Buyback 18 Emiten Delisting
Dalam keterangannya, Nyoman menyebutkan bahwa BEI berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak sejak awal emiten mengalami masalah going concern. “Dalam proses pembinaan tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal emiten mengalami masalah going concern sehingga kemudian memenuhi kriteria delisting sampai nantinya pemenuhan kewajiban buy back saham emiten pasca-delisting,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/4/2026).
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Sebagai upaya perlindungan investor, BEI juga mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan yang telah disuspensi selama enam bulan, dilanjutkan dengan pengingat setiap enam bulan berikutnya. “Hal ini kita harapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” ujar Nyoman.
Kriteria yang Menyebabkan Delisting Emiten
Mengacu pada Peraturan Bursa No I-N, BEI dapat melakukan penghapusan pencatatan terhadap saham perusahaan yang menghadapi kondisi berdampak negatif pada kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum. “Dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Emiten juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir,” kata Nyoman.
BEI sebelumnya, pada 11 April 2026, telah mengumumkan rencana delisting 18 emiten yang akan efektif 10 November 2026. Sebelum tanggal tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan buyback saham pada periode 11 Mei–9 November 2026.
Daftar 18 Emiten yang Didelisting
Tujuh emiten yang delisting karena pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Sebelas emiten delisting akibat suspensi lebih dari 50 bulan:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Baca juga: BEI Proyeksi Outflow Investor Asing pada Maret 2026 Tak Terlalu Deras, Ini Alasannya
Delisting 18 Emiten Jadi Pengingat bagi Investor
Delisting massal ini mempertegas komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan dan kesehatan usaha perusahaan merupakan kunci keberlangsungan di pasar modal.
BEI berharap kewajiban buyback serta pengumuman dini dapat membantu melindungi investor sekaligus meningkatkan disiplin korporasi.
Dengan penegasan ini, isu emiten yang berpotensi delisting diharapkan dapat dipahami lebih awal oleh publik pasar. (*)







