Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang masuk ke dalam daftar emiten force delisting atau terancam dihapus pencatatannya karena melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi standar keuangan BEI.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui media di Jakarta, 5 Februari 2024.
“Kita mapping dulu kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif paling tidak ada empat dari itu dalam waktu dekat sedang dalam proses,” ucap Nyoman.
Baca juga: Gara-Gara Ini, Harga Saham Bank Mandiri Tembus Rekor Tertinggi ke Level Rp6.900
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa, bagi emiten-emiten yang berstatus force delisting diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback yang bertujuan untuk melindungi para investor.
“Sekarang dengan peraturan yang baru kita sadar akan kepentingan investor, kita utamakan, sehingga ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa pun kita minta melakukan pembelian kembali sahamnya,” imbuhnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca juga: Belum Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Terancam Delisting
Adapun, untuk melaksanakan force delisting tersebut, Nyoman menuturkan ada dua langkah yang harus dilakukan, yaitu mencari pihak yang dapat diminta untuk melalukan pembelian kembali saham dari investor dan mencari pengendalinya.
“Tentu dua hal ini butuh waktu, bagaimana kita mengupayakan bahwa pihak-pihak ini dapat segera mungkin untuk dapat kita hubungi dan menyampaikan proses yang harus mereka ikutin termasuk menyiapkan kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham,” ujar Nyoman. (*)
Editor: Galih Pratama