Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dengan tegas menolak praktik judi online (judol), yang kini mulai marak menggunakan teknologi fintech dalam pemakaiannya.
Menurut Pandu Sjahrir, Ketua Umum AFTECH, pihaknya akan terus mengupayakan ekosistem yang kondusif dan steril dari upaya negatif seperti judi online. AFTECH mendorong industri fintech untuk melakukan tindakan preventif terkait penyalahgunaan teknologi untuk judi online.
“AFTECH terus berkomitmen mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan serta bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini, mendorong pelaku industri untuk melakukan tindakan preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.
AFTECH sendiri secara konsisten mendorong dan memperkuat implementasi tata kelola bagi seluruh perusahaan fintech anggota dari AFTECH. Mereka menekankan anggotanya untuk mematuhi kode etik yang diterbitkan asosiasi, serta berbagai undang-undang terkait ranah digital.
Baca juga: Memutus Rantai Judi Online di Indonesia: Strategi Efektif dan Pendekatan Budaya untuk Membangun Generasi Bersih dari Perjudian
Pandu juga berujar, AFTECH terus memberikan imbauan kepada seluruh anggota untuk terus memperbaiki dan memperkuat kondisi industri. Di antaranya melalui penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC), serta melalui edukasi terhadap masyarakat mengenai penggunaan fintech yang tepat guna.
“Sejatinya, inovasi digital pada sektor keuangan memberikan dampak yang positif dan kesejahteraan bagi masyarakat. Hal ini menjadi upaya bersama untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman dari produk dan layanan fintech lending untuk tidak dipergunakan dan dimanfaatkan untuk bertransaksi judi online,” tambahnya.
Strategi AFTECH Cegah Pemakaian Fintech untuk Judi Online
Dalam mencegah penggunaan fintech untuk keperluan judol, AFTECH terus melakukan pembenahan untuk industri. Misalnya, dalam mencegah fintech lending menyalurkan uang yang nantinya dipakai untuk judol, AFTECH mengimbau pelaku industri untuk memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk berbagai hal.
Tidak sampai di sana, AFTECH juga meminta fintech lending untuk segera memblokir rekening yang diduga terlibat judi online. Ini sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“AFTECH bersama anggotanya terus berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah OJK, yang meminta perusahaan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online,” tutur Pandu.
Baca juga: BRI Blokir 1.049 Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
Hal yang sama juga berlaku terhadap fintech payment atau dompet digital. Dalam hal ini, kata Pandu, penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) menjadi infrastuktur yang perlu diterapkan pada perusahaan dompet digital sebagai upaya dalam mendeteksi akun-akun dengan pola transaksi keuangan mencurigakan termasuk judol.
Sebagai penutup, AFTECH akan terus memastikan bahwa pihaknya berada di garis depan dalam mendukung pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman, termasuk dalam memerangi judi online.
“Mari bersama tingkatkan literasi keuangan digital dan fintech, memastikan inovasi pada sektor keuangan dapat memiliki dampak yang positif bagi masa depan generasi muda, generasi hebat Indonesia,” tutup Pandu. (*) Mohammad Adrianto Sukarso