Jakarta – Menanggapi menyebarnya varian baru Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memutuskan untuk membatasi warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia. Cecep Herawan, Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah preventif demi mencegah varian baru Covid-19 menyebar di Indonesia.
Menurut Cecep, langkah pertama adalah berkurangnya kedatangan WNA dengan aturan pelarangan pada 1 hingga 14 Januari 2021. Tidak semua WNA diizinkan untuk memasuki Indonesia kecuali kunjungan resmi tingkat Menteri dan ke atas. Langkah kedua, pemerintah hanya akan membuka beberapa Bandara Internasional dan pelabuhan.
Kemudian, Cecep juga mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memperketat regulasi. Menurutnya, pengawasan akan dapat diperketat dengan mengurangi jumlah tempat yang diawasi.
“Kami sudah melakukan pengetatan-pengetatan regulasi dan penambahan SDM serta Teknologi. Langkah-langkah ini kita lakukan melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga serta kajian ilmiah yang ada,” jelas Cecep dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 29 Desember 2020.
Lalu, Kemenlu juga meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan luar negeri apabila tidak mendesak. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran varian virus Covid-19 yang baru di Indonesia. (*) Evan Yulian Philaret