Jakarta – Bank Indonesia (BI) turut berpartisipasi dalam pengamanan data digital setiap nasabah yang ada di sistem pembayaran nasional. Salah satu caranya adalah dengan melakukan komunikasi intens dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).
Retno Ponco Windarti, selaku Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengungkapkan, forum komunikasi tersebut dimaksudkan untuk penanganan cepat dalam kejadian kebocoran data. Ia menyadari, dampak dari kebocoran data cukup fatal dan harus dibereskan secepat mungkin.
“Kita memberikan waktu maksimal 1 jam dari kejadian harus lapor. Lalu, kita lakukan pembahasan, audit untuk mencari apa penyebab sebenarnya,” ujar Retno dalam seminar nasional “Digital Economic in Collaboration: The Importance of Cyber Security To Protect Financial Sector in The New Age” yang diselenggarakan The Finance (Infobank Media Group), 29 November 2021.
BI menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi pada PJP dan PIP yang teledor dalam melakukan kewajibannya. Sehingga, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang perlu diutamakan dalam industri jasa keuangan.
“Akhirnya kita juga bisa memberikan sanksi kalau memang pada level-level tertentu kejadian tersebut terjadi karena keteledoran dan tidak memenuhi ketentuan yang ada,” jelasnya. (*)
Editor: Rezkiana Np