Poin Penting
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 26 kg ekstasi dan 4 gram sabu yang dibawa kopilot berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
- Pengungkapan kasus diperkirakan mencegah kerugian sosial-ekonomi akibat narkotika hingga Rp207,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa.
- Tersangka mengaku dijanjikan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika ke Jakarta, sementara jaringan penerima masih didalami penyidik.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram serta 4 gram bruto metamfetamin (sabu). Aksi ini diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian sosial-ekonomi akibat peredaran gelap narkotika hingga Rp207,9 miliar.
Baca juga: Prabowo: Narkotika, Judol, dan Kejahatan Siber Masih jadi Ancaman Besar bagi RI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara,” ujar Djaka, Jumat, 31 Juli 2026.
Terungkap dari Pemeriksaan X-Ray Bandara
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang internasional saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot.
Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Nilai Transaksi Narkotika di RI Bikin Geleng-Geleng Kepala, Setara 4 Kali APBD Jakarta
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto atau 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Dijanjikan Imbalan 50.000 Ringgit Malaysia
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih didalami dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
MS juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, masing-masing satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Bersalah
Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga Indonesia dari ancaman peredaran narkotika yang merusak kehidupan sosial dan masa dengan bangsa. (*)
Editor: Yulian Saputra


