Poin Penting
- Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat
- DPR mendukung pembatasan pengisian BBM (misalnya Pertalite 50 liter/hari) karena dinilai cukup untuk kebutuhan normal
- Pelaku penyelewengan BBM subsidi didorong dijerat pidana korupsi (tipikor) untuk memberikan efek jera.
Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pentingnya optimalisasi pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, yang perlu menjadi fokus utama saat ini adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak melalui sistem distribusi yang ketat.
“Terkait dengan persoalan pengawasan BBM bersubsidi, saya pikir memang perlu kita tingkatkan dan kita optimalkan. Karena pada saat ini fokus daripada BBM bersubsidi itu adalah tepat sasaran dan kemudian juga pembagian distribusinya berkeadilan,” ujar Bambang dinukil laman DPR, Jumat, 10 April 2026.
Bambang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait kebijakan pembatasan volume pengisian BBM harian bagi kendaraan.
Baca juga: Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat
Ia menilai angka pembatasan yang ada saat ini, seperti 50 liter untuk Pertalite, sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan transportasi normal. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir adanga kebijakan pembatasan ini.
“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, ESDM, beserta BPH Migas terkait dengan misalkan pembatasan jumlah BBM yang diisi oleh kendaraan dalam satu hari. Misalkan Pertalite itu 50 liter. Karena pada praktiknya, sebetulnya kalau satu hari mengisi sampai 50 liter, mau ke mana saja rutenya? Kadang-kadang mengisi 30-40 liter pun bisa untuk 2-3 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Bangka Belitung ini memberikan penekanan serius terkait penegakan hukum bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Komisi XII DPR meminta agar para terduga pelaku tidak hanya dijerat dengan pidana umum, melainkan didorong ke arah tuntutan Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: DPR Minta Evaluasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara
Langkah tegas ini dinilai perlu diambil demi memberikan efek jera yang nyata agar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut tidak terus berulang.
“Kami di Komisi XII memberikan penegasan kepada BPH Migas dan Kementerian ESDM bahwa terkait dengan para terduga penyeleweng BBM bersubsidi, ini sebaiknya juga diberikan hukuman tuntutan pidana korupsi (Tipikor). Kenapa? Ini untuk memberikan efek jera,” tegas Bambang.
Baca juga: Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat
Ia menambahkan bahwa selama ini para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya karena menganggap pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana biasa dengan konsekuensi hukum yang ringan.
“Kalau tidak dilakukan demikian, ini akan berulang-ulang terus dipikir ini hanya merupakan suatu pelanggaran pidana biasa sehingga efek jeranya kurang. Pada situasi seperti sekarang, kita perlu konsistensi dan efek jera agar (penyelewengan) ini tidak berulang,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










