Nasional

BBM Non-Subsidi Naik per 1 Juli 2025, Sektor Ini Paling Terdampak

Jakarta – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap memicu tekanan ekonomi, terutama pada sektor rumah tangga dan industri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan inflasi.

Peneliti Next Policy, Shofie Azzahrah mengatakan, kenaikan harga BBM non subsidi yang umumnya dikonsumsi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, memang berpotensi memberikan tekanan pada perekonomian.

“Khususnya bagi rumah tangga kelas menengah atas serta sektor usaha yang menggunakan jenis BBM ini dalam kegiatan produksi dan distribusi,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam jangka pendek, kenaikan harga BBM akan terasa dalam bentuk peningkatan biaya operasional, khususnya bagi perusahaan yang bergantung pada kendaraan berbahan bakar non-subsidi.

“Hal ini bisa memicu inflasi cost-push secara moderat, terutama pada sektor jasa dan logistik yang menggunakan BBM non-subsidi,” bebernya.

Baca juga: Harga BBM Non-Subsidi Kompak Naik per 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

Namun demikian, menurut Shofie, dampak terhadap inflasi secara agregat cenderung terbatas.

Hal itu disebabkan mayoritas kendaraan logistik, transportasi publik, dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah masih menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.

Dengan demikian, tekanan langsung terhadap daya beli masyarakat secara luas relatif kecil.

Dampak terhadap Dunia Usaha

Di sisi lain, Shofie menyampaikan, kenaikan harga BBM juga dapat memberikan efek rambatan terhadap dunia usaha, karena banyak sektor sangat bergantung pada bahan bakar, terutama dalam proses produksi dan distribusi.

Namun, karena kenaikan harga ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi, dampaknya terhadap sebagian besar pelaku usaha, khususnya sektor UMKM dan transportasi publik yang masih menggunakan BBM subsidi relatif terbatas.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Dinilai Tak Signifikan Picu Inflasi

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

32 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

52 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

1 hour ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

1 hour ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago