Jakarta – Presiden RI Joko Widodo secara resmi meluncurkan Pandemic Fund atau Dana Pandemi dalam rangkaian KTT G20 Presidensi Indonesia yang dibentuk oleh negara anggota G20 sebagai antisipasi jika terjadi lagi pandemi di kemudian hari. Presiden RI mengatakan, pandemi tidak boleh lagi memakan banyak korban jiwa dan meruntuhkan sendi-sendi perekonomian global.
“Untuk itu, Presidensi G20 Indonesia terus mendorong arsitektur kesehatan global di mana dunia harus memiliki kapasitas pembiayaan untuk mencegah dan menghadapi pandemi dan membangun ekosistem kesehatan yang tersinergikan lintas negara,” kata Jokowi dalam keterangan resmi, Senin, 14 November 2022.
Sejak dibentuk pada 8 September 2022 lalu, Pandemic Fund hingga kini telah menghimpun dana lebih dari USD1,4 miliar dari 24 donor baik dari negara G-20, negara non G20, dan lembaga filantropi.
Menurut Jokowi, dibutuhkan dana sebesar USD31,1 miliar untuk pencegahan dan pengelolaan pandemi berdasarkan studi Bank Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia. Dia pun mengajak semua pihak berkontribusi dalam mendukung beberapa inisiatif terkait kesehatan global seperti pembentukan platform koordinasi penanggulangan darurat kesehatan.
“Pembentukan Dana Pandemi dan komitmen awal kontribusi ini merupakan sebuah langkah awal yang baik. Namun demikian, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan dana ini mencapai tujuan yang dicita-citakan,” tegas Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, bahwa Pandemic Fund ini akan ditargetkan sebagai katalisasi untuk sumber dana jangka panjang bagi penanggulangan pandemi, insentif bagi negara untuk meningkatkan investasinya terhadap Pandemic Prevention, Preparedness, and Response (PPR), serta penguatan koordinasi antar organisasi internasional.
“Pandemic Fund akan memainkan peran kunci dalam menjembatani kerja sama di antara anggota G20 baik negara maju maupun berkembang, anggota non G20, dan pemangku kepentingan, termasuk filantropi, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil,” kata Menkeu. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra