Poin Penting
- Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan LHP sektor pertambangan
- Hery diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI (LKM) serta terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi untuk kepentingan perusahaan tambang
- Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP dengan Kementerian Kehutanan, di mana Hery diduga berperan mengatur agar kebijakan tersebut dikoreksi melalui Ombudsman.
Jakarta – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 16 April 2026. Hery yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April ini, diduga menerima uang terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sektor pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi
Lebih jauh Syarief menjelaskan, HS diduga menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
“Dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,”tambah Syarief.
Menurut Syarief, kasus tersebut bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan HS.
Penyidik menduga Hery memiliki peran dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diketahui, Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Adapun pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI. (*)







