Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk lebih selektif pada saat melakukan verifikasi data peminjam. Tujuannya, melihat kelayakan pinjaman agar tidak terjadi risiko gagal bayar.
“Kami dari OJK sedari awal meminta pelaku usaha pembiayaan dari awal harus benar-benar melakukan assesment ketat. Jangan sampai, debitur nakal ini bisa dilayani karena kalau itu terjadi akan ada risiko di belakangnya,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P. Raharjo, dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Paska POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2/2024)
Baca juga: Soal POJK Perlindungan Konsumen, OJK: Debitur Nakal Tetap Bisa Disikat!
Sebab, hal tersebut bisa menyebabkan dampak negatif bagi perusahaan seperti risiko kredit, risiko operasional hingga risiko reputasi.
“Karena kalau kita lihat dalam hal tertentu, debitur-debitur nakal itu lebih berani untuk menyampaikan aspirasi sehingga sedikit banyak akan mengurangi dari reputasi POJK tersebut,” jelasnya.
Selain meminta PUJK lebih selektif, OJK juga meminta penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) agar tidak hanya mendorong penjualan (sales) semata, tetapi juga menjunjung tinggi konsep kesejahteraan konsumen (consumer well being), terutama pada anak muda.
Baca juga: Simak! Ini Poin-Poin Penting POJK Nomor 22 Tahun 2023
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang secara khusus menyoroti Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Jadi, jangan cuma ngejar sales saja, tetapi konsumen malah banyak utang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Infobanknews, beberapa waktu lalu.