Bank Sistemik Bakal Kena Premi Penjaminan Lebih Besar

Bank Sistemik Bakal Kena Premi Penjaminan Lebih Besar

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku, pihaknya berencana akan menaikan premi penjaminan bagi bank-bank yang berdampak sistemik. Bank-bank tersebut akan membayar premi lebih besar ketimbang bank lain.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016. Menurutnya, bank-bank tersebut harus sadar akan risiko sistemik, sehingga premi bagi bank itu harus lebih besar dari bank lainnya.

“Jadi jika risikonya besar maka preminya juga harus lebih besar,” tegas Halim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan tarif premi LPS bagi bank berdampak sistemik akan didasari oleh risiko yang melekat pada bank tersebut. Selain itu, pengenaan premi pada bank sistemik akan dibedakan dari rencana pengenaan tarif diferensial tersebut.

“Khusus bank sistemik kita akan lihat lagi pengenaan tarifnya. Tapi kami harus bicara dengan Kementerian keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI),” ujar Halim.

Seperti diketahui saat ini tarif premi LPS berlaku sama rata yakni 0,20% pertahun dan dibayar dua tahap. Dan untuk tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya, Bank yang masuk kategori risiko 0,10%.

Sementara itu bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15%, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2% dan bank risiko level 4 membayar premi 0,25% pertahun,dan bank level 5 dikenai premi 0,3% pertahun. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News