Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pembentukan bank perantara dapat menjadi opsi baru dalam skema penyelamatan bank gagal.
Hari ini, regulator industri jasa keuangan itu merilis tiga aturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank, yang menjadi jalan keluar atau opsi baru dalam menyelamatkan bank dengan status gagal. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.
Dia menjelaskan, POJK tentang Bank Perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Bank perantara bisa dipilih LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk menyelamatkan bank gagal. Dulu penyertaan modal sementara (PMS) waktu Bank Century atau Bank Mutiara. Ada juga purchase and assumption (PNA), dia tidak mendirikan bank baru tapi menggunakan bank yang sudah ada. Bridge bank masih baru maka perlu diatur,” ujar Nelson di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
Bank Perantara ini, kata dia, tidak seperti bank-bank pada umumnya, namun ada aturan khusus yang akan diterapkan. Misalnya, Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. Dalam pendirian bridge bank ini juga tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas.
Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Tindak Lanjuti UU PPKSK
“Pasti ada kekhususannya, salah satunya yaitu meski dia PT, bank perantara dikecualikan dari aturan PT yang mensyaratkan pemiliknya harus lebih dari satu (entitas) karena dia pemiliknya LPS. Tidak ada batas kepemilikan modal,” tutur Nelson.
Selain itu, tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Secara prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank perantara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku bagi bank kecuali ketentuan yang memang secara khusus tidak berlaku baginya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, Bank Perantara merupakan bank yang sangat sehat, dan bisa menarik dana pihak ketiga (DPK) serta menyalurkan kredit. Selain itu, bank perantara juga bisa menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.
Baca juga: OJK Optimis Pertumbuhan Kredit Sesuai Target
“Tapi diharapkan LPS enggak boleh pegang bank ini lama-lama, karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank. Dia hanya batu loncatan saja. Apakah bank perantara bsia selamatkan bank sistemik? Bisa. Kalau lebih murah selamatkan bank, ya selamatkan. Kalau dia pilih (cara) bridge bank, bisa,” tukasnya.
Pengaturan secara khusus terkait dengan bank perantara adalah meski tidak diberikan status pengawasan (bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus), namun bank tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan OJK. Kemudian, tidak diberlakukannya perhitungan pemenuhan modal inti terkait kegiatan usaha atau produk dan jaringan kantor yang sudah ada. (*)
Editor: Paulus Yoga


