Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pembentukan bank perantara dapat menjadi opsi baru dalam skema penyelamatan bank gagal.
Hari ini, regulator industri jasa keuangan itu merilis tiga aturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank, yang menjadi jalan keluar atau opsi baru dalam menyelamatkan bank dengan status gagal. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.
Dia menjelaskan, POJK tentang Bank Perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara terkait isu serangan ransomware terhadap… Read More