Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pembentukan bank perantara dapat menjadi opsi baru dalam skema penyelamatan bank gagal.
Hari ini, regulator industri jasa keuangan itu merilis tiga aturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank, yang menjadi jalan keluar atau opsi baru dalam menyelamatkan bank dengan status gagal. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.
Dia menjelaskan, POJK tentang Bank Perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More
Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More