Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, Bank Perantara merupakan bank yang sangat sehat, dan bisa menarik dana pihak ketiga (DPK) serta menyalurkan kredit. Selain itu, bank perantara juga bisa menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.
Baca juga: OJK Optimis Pertumbuhan Kredit Sesuai Target
“Tapi diharapkan LPS enggak boleh pegang bank ini lama-lama, karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank. Dia hanya batu loncatan saja. Apakah bank perantara bsia selamatkan bank sistemik? Bisa. Kalau lebih murah selamatkan bank, ya selamatkan. Kalau dia pilih (cara) bridge bank, bisa,” tukasnya.
Pengaturan secara khusus terkait dengan bank perantara adalah meski tidak diberikan status pengawasan (bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus), namun bank tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan OJK. Kemudian, tidak diberlakukannya perhitungan pemenuhan modal inti terkait kegiatan usaha atau produk dan jaringan kantor yang sudah ada. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More
Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More
Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More
Poin Penting KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada penyelenggara pindar atas pelanggaran penetapan bunga.… Read More
Poin Penting: Biaya haji 2026 terancam naik signifikan akibat kenaikan harga avtur, asuransi, dan tekanan… Read More