Lebih lanjut Nelson mengungkapkan, Bank Perantara merupakan bank yang sangat sehat, dan bisa menarik dana pihak ketiga (DPK) serta menyalurkan kredit. Selain itu, bank perantara juga bisa menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik.
Baca juga: OJK Optimis Pertumbuhan Kredit Sesuai Target
“Tapi diharapkan LPS enggak boleh pegang bank ini lama-lama, karena LPS tidak didesain untuk memiliki bank. Dia hanya batu loncatan saja. Apakah bank perantara bsia selamatkan bank sistemik? Bisa. Kalau lebih murah selamatkan bank, ya selamatkan. Kalau dia pilih (cara) bridge bank, bisa,” tukasnya.
Pengaturan secara khusus terkait dengan bank perantara adalah meski tidak diberikan status pengawasan (bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus), namun bank tetap wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan OJK. Kemudian, tidak diberlakukannya perhitungan pemenuhan modal inti terkait kegiatan usaha atau produk dan jaringan kantor yang sudah ada. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More
Jakarta - Ekosistem pembayaran tanpa tunai atau cashless yang semakin luas diterima secara global mendorong… Read More