Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini pembentukan bank perantara dapat menjadi opsi baru dalam skema penyelamatan bank gagal.
Hari ini, regulator industri jasa keuangan itu merilis tiga aturan (POJK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, salah satu aturan yang dikeluarkan ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank, yang menjadi jalan keluar atau opsi baru dalam menyelamatkan bank dengan status gagal. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.
Dia menjelaskan, POJK tentang Bank Perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More