Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah memerangi praktik penyalahgunaan aktivitas illegal di sektor keuangan Indonesia. Salah satu pola yang marak terjadi adalah penggunaan rekening dormant untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sepanjang 2024 terdapat puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil jual beli rekening untuk deposit judi online (Judol).
Selain itu, rekening milik orang lain secara masif digunakan untuk menampung dana hasil dari tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Baca juga: PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Bos OJK Bilang Begini
Ia menegaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Rekening dormant sendiri merupakan istilah perbankan untuk menggambarkan rekening yang sudah lama tidak melakukan transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Sejalan dengan kewenangannya, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening nasabah yang dikategorikan sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ivan.
Bank Pasang Kuda-Kuda
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK mendapat respons positif industri perbankan di Tanah Air. Mereka pun ikut pasang kuda-kuda sebagai upaya mitigasi risiko kejahatan pencucian uang.
Bank Mega Syariah, misalnya, terus memperkuat layanan digital dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menangkal kejahatan keuangan.
Baca juga: Waspada! Rekening Menganggur 3 Bulan Bisa Kena Blokir Otomatis
Compliance Division Head Bank Mega Syariah, Yudi Dharma Nugraha mengatakan, pihaknya menggunakan berbagai prosedur dan sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi rekening dengan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, langkah-langkah pencegahan tersebut meliputi pemantauan transaksi, analisis perilaku konsumen, dan penggunaan sistem peringatan otomatis.
“Sistem ini mampu mengenali pola transaksi yang menyimpang dari kebiasaan atau dari profil risiko yang telah ditentukan, serta langsung menandai aktivitas yang mencurigakan untuk dianalisis lebih lanjut,” ujarnya, dalam arsip pemberitaan Infobanknews.
Baca juga: Begini Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Tak sampai di situ, Bank Mega Syariah juga menerapkan analisis risiko berdasarkan berbagai faktor seperti jenis usaha, lokasi geografis, serta intensitas transaksi. Jika ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan, bank akan segera menyampaikan laporan kepada PPATK.









