Jakarta – PT Bank Mega Syariah umumkan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK besar-besaran dalam kurun waktu 2014 hingga Oktober 2019. Hal ini sebagai klarifikasi perusahaan, terkait pemberitaan yang menyebutkan perusahaan masuk dalam enam besar bank di Indonesia yang melakukan PHK besar-besaran.
“Pada kurun waktu 2014 hingga 2019, pada catatan kami hanya tercatat 184 kali PHK di Bank Mega Syariah,” jelas pernyataan Ratna Wahyuni, Desk Corporate Affair Head Bank Mega Syariah, Senin, 4 November 2019.
Ia mengatakan, Bank Mega Syariah menyadari bahwa sumber daya insani atau pegawai, merupakan aset penting bagi kelangsungan usaha perusahaan.
Untuk itu pihaknya terus mengembangkan praktik pengelolaan SDI yang unggul demi memastikan keberhasilan bisnis yang berkesinambungan.
“Untuk itu kegiatan reorganisasi perusahaan adalah suatu hal yang wajar di tengah persaingan industri yang semakin dinamis,” jelasnya. (*)